Tampilkan postingan dengan label Halaqah Tarbiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Halaqah Tarbiyah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Mei 2013

Panduan Pelaksanaan Halaqah Tarbiyah


Bagaimana Pelaksanaan Halaqah

BAB I PENDAHULUAN

Pasal 1: Latar Belakang
  1. Perlunya peningkatan kualitas halaqah sebagai sarana tarbiyah yang utama.
  2. Perlunya peningkatan kualitas murabbi sebagai unsur terpenting perjalanan halaqah.
  3. Perlunya standar atau acuan pelaksanaan halaqah yang dapat memenuhi tuntutan manhaj tarbiyah sehingga mampu mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan.

Pasal 2: Landasan
1. Al-Quran
Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al-Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi penyembah-  bukan penyembah Allah.” Akan tetapi (dia berkata): “Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya. (Ali Imran [3]: 79).
2. As-Sunnah
Demi Allah, sesungguhnya jika Allah swt menunjuki seseorang karena engkau, maka hal itu lebih baik bagimu dari unta merah. (HR Bukhari Muslim).
Tidak sempurna iman salah seorang diantara kamu sampai ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri. (HR. Bukhari & Muslim).
3. Manhaj Tarbiyah 1427 H


Pasal 3: Definisi
Dalam juknis ini, yang dimaksud dengan:
  1. Halaqah adalah proses kegiatan tarbiyah dalam dinamika kelompok.
  2. Murabbi adalah seseorang yang melakukan proses tarbiyah bagi peserta halaqah.
  3. Baramij halaqah adalah acara yang mesti diikuti dalam melaksanakan halaqah dengan tertib, sehingga terealisasi tujuan dan sasaran halaqah halaqah.
  4. Marhalah adalah jenjang tarbiyah sebuah halaqah. Halaqah terdiri dari dua marhalah: tamhidi dan muayyid.
BAB II            TUJUAN DAN SASARAN HALAQAH

Pasal 4: Tujuan Umum Halaqah
Tujuan halaqah secara umum adalah membentuk syakhshiyyah islamiyyah da’iyah.

Pasal 5: Sasaran halaqah
Tujuan umum halaqah pada pasal 4 dijabarkan dalam tiga sasaran halaqah yaitu:
  1. Tercapainya 10 muwashafat/kifayah tarbawiyyah (kompetensi tarbawi):
  • Salimul ‘aqidah (beraqidah lurus)
  • Shahihul ‘ibadah (beribadah dengan benar)
  • Matinul khuluq (berakhlaq kokoh)
  • Qadirun ‘alal kasbi (Mampu berpenghasilan)
  • Mutsaqqaful fikri (Memiliki pikiran yang berwawasan)
  • Qawiyyul jismi (Bertubuh sehat dan kuat)
  • Mujahidun Linafsihi ( Mampu memerangi hawa nafsu)
  • Munazhamun Fi syu’unihi (Mampu mengatur rapi segala urusan)
  • Harishun ‘ala waqtihi (Mampu mengatur waktu)
  • Nafi’un Lighairihi (Bermanfaat untuk orang lain).
Masing-masing muwashafat di atas kemudian dirinci sesuai marhalah halaqah.
  1. Tersampaikannya ilmu-ilmu marhalah (bidang studi) dengan baik dan tercapainya tujuan setiap bidang studi tersebut pada diri peserta halaqah.
  2. Tercapainya tujuan, karakter dan definisi marhalah pada diri peserta halaqah.

BAB III          DEFINISI, KARAKTER, TUJUAN DAN MASA WAKTU MARHALAH

Pasal 6: Definisi Marhalah Tamhidi
Adalah seseorang yang memiliki sifat-sifat terpuji, perangai Islam asasi, tidak terkotori oleh syirik dan tidak memiliki hubungan dengan pihak/instansi yang memusuhi Islam.


Pasal 7: Karakter Marhalah Tamhidi
Membangkitkan rasa kebutuhannya kepada Islam, sampai kepada pelaksanaan adab-adab dan hukum-hukumnya dan kecintaan untuk hidup di bawah naungannya.


Pasal 8: Tujuan Marhalah Tamhidi
  • Memperkenalkan kepada peserta prinsip-prinsip umum Islam, baik aqidah, syari’ah maupun akhlaq. Memunculkan lingkungan yang sesuai untuk komitmen dengan prinsip-prinsip Islam. Memperkokoh kecenderungan pada peserta menuju komitmen dengan prinsip-prinsip Islam.
  • Mengembangkan sifat-sifat terpuji dan perangai Islam asasi yang ada pada peserta melalui kajian terhadap ilmu-ilmu marhalah.
  • Membentuk berbagai kecenderungan dan orientasi-orientasi positif menuju penyebarluasan fikrah Islam dan memberikan perhatian kepada berbagai problematika dunia Islam.
  • Meneliti tingkat kredibilitas berbagai kecenderungan dan orientasi-orientasi positif yang dimiliki oleh peserta tersebut.
Pasal 9: Masa Waktu Marhalah Tamhidi
Masa waktu minimal marhalah tamhidi adalah 1 (satu) tahun.


Pasal 10: Definisi Marhalah Muayyid
Adalah seseorang yang mendukung fikrah, memiliki perhatian untuk menyebarluaskannya, memiliki perhatian terhadap problematika kaum muslimin secara umum, dan mempelajari sebagian dari konsep-konsep asasi dakwah.


Pasal 11: Karakter Marhalah Muayyid
Merasakaan urgensi amal jama’i, berkhidmah demi Islam dan pentingnya bergabung dengan jama’ah untuk menegakkan Islam di muka bumi, serta terpenuhinya karakteristik asasi sebagai seorang muslim.


Pasal 12: Tujuan Marhalah Muayyid
  1. Menanamkan perhatian terhadap hakekat-hakekat dan nilai-nilai yang sesuai dengan marhalah yang terambil dari Al-Qur’an, Hadits serta sirah salaf dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan.
  2. Memperkenalkan sejumlah tokoh-tokoh agung, para aktifis dan orang-orang yang berjihad untuk menolong Islam.
  3. Menangkap urgensi amal jama’i dan kemestiannya untuk berkhidmah kepada Islam dan kaum muslimin.
  4. Membekali peserta dengan berbagai kemahiran yang meningkatkan keahliannya untuk memilih jamaah yang mencerminkan pemahaman yang benar terhadap Islam.
  5. Menghiasi diri dengan akhlaq Islam dan bertata kerama dengan adab-adabnya baik secara lahir maupun batin.
  6. Menanamkan perhatian untuk menyebarluaskan fikrah Islam dan perhatian kepada berbagai problematika kaum muslimin.
  7. Menanamkan kebiasaan untuk indhibath (disiplin) serta tidak menyia-nyiakan waktu.
  8. Menanamkan keinginan kuat untuk menjadi murabbi bagi marhalah tamhidi.

Pasal 13: Masa Waktu Marhalah Muayyid
Masa waktu minimal marhalah muayyid adalah 2 (dua) tahun.


BAB IV          TUGAS DAN HAK MURABBI

Pasal 14: Tugas Murabbi
Tugas seorang murabbi adalah:
  1. Memimpin pertemuan.
  2. Mengambil keputusan dalam syura halaqah.
  3. Menghidupkan suasana ruhiyyah-ta’abbudiyyah, fikriyyah-tsaqafiyyah, dan harakiyyah-da’awiyyah dalam halaqah.
  4. Membangun kinerja halaqah yang solid, sehat, dinamis, produktif dan penuh ukhuwwah.
  5. Memahami dan menguasai kondisi peserta halaqah serta meningkatkan potensi mereka.
  6. Menasehati dan mengupayakan pemecahan masalah peserta halaqah.
  7. Mempertimbangkan berbagai usulan dan kritik peserta halaqah.
  8. Meneruskan dan mensosialisasi informasi dan kebijakan jamaah.
  9. Mengupayakan terealisasinya berbagai program halaqah dan program jamaah dalam lingkup halaqah.
  10. Mengawasi dan mengkordinasikan penghimpunan dan penyaluran infaq.
Pasal 15: Hak Murabbi
Terhadap peserta halaqah, murabbi berhak:
  1. Didengar dan ditaati
  2. Dimintai pendapat atau istisyarah
  3. Dihargai dan dihormati
  4. Mengajukan permintaan bantuan untuk melaksanakan tugas
  5. Memutuskan kebijakan
  6. Membentuk kepengurusan halaqah

BAB V            ADAB MURABBI

Pasal 16: Adab untuk Diri Sendiri
  • Merasakan muraqabatullah.
  • Ikhlas.
  • Komitmen dengan ibadah-ibadah sya’airiyyah (ibadah-ibadah ritual).
  • Bersemangat untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas ilmunya.
  • Tidak sungkan belajar dari siapa saja, termasuk dari yang lebih rendah derajatnya.
  • Senatiasa berlatih untuk memberi yang terbaik.

Pasal 17: Adab di dalam Halaqah
  • Berusaha dalam keadaan suci.
  • Bersuara sesuai dengan kebutuhan.
  • Menjaga forum halaqah dari canda ria yang berlebihan, gaduh dan keributan.




Pasal 18: Adab terhadap Peserta Halaqah
  • Memacu peserta halaqah untuk meningkatkan kualitas dirinya.
  • Mencintai peserta halaqah sebagaimana mencintai dirinya sendiri.
  • Mengupayakan cara yang paling baik dan paling mudah dalam mengajar.
  • Bersikap adil dan obyektif kepada semua peserta halaqah.
  • Mencermati segala perkembangan peserta halaqah dan berusaha meluruskan mereka jika terjadi penyimpangan.
  • Bersifat iffah
  • Memerankan secara bijak peran guru dalam hal-hal ilmiyah, komandan dalam keprajuritan, syekh dalam tarbiyah ruhiyyah dan ayah/ibu dalam hubungan hati (emosional).

BAB VI          WAKTU, TEMPAT DAN BARAMIJ HALAQAH

Pasal 19: Waktu dan Tempat Halaqah
  1. Menjaga dan memperhatikan amniyah setempat.
  2. Memperhatikan kelayakan tempat liqa.
  3. Cakap dalam menyesuaikan antara waktu dan baramij.
  4. Lama pertemuan 2 hingga 5 jam.
  5. Liqa yang dilaksanakan malam hari tidak lebih dari jam 23.00.
  6. Liqa akhwat dilaksanakan siang hari.
  7. Dalam kondisi ZAS (zhuruf amniyah sha’bah/ darurat) waktu dapat berubah.
  8. Sangat dianjurkan untuk menggunakan rumah murabbi dan peserta halaqah secara bergilir jika memungkinkan.

Pasal 20: Baramij Halaqah
Tertib acara di dalam halaqah adalah sebagai berikut:
  • Iftitah
  • Tilawah dan tadabbur.
  • Kalimat Murabbi
  • Talaqqi madah.
  • Ta’limat
  • Mutaba’ah
  • Ikhtitam.
  • Baramij dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.

BAB VII         PERSIAPAN HALAQAH

Pasal 21: Persiapan Umum
Persiapan yang harus dilakukan murabbi sebelum mengisi halaqah adalah:
  1. Mengikhlaskan niat hanya untuk Allah swt.
  2. Meningkatkan tsiqah kepada Allah swt bahwa Dia selalu memberikan bantuan kepada siapapun yang berdakwah dengan benar.
  3. Menjaga kebugaran fisik dengan memperhatikan faktor-faktor pendukungnya seperti olah raga dan makan teratur serta istirahat yang cukup.
  4. Menjaga kebersihan, aroma tubuh dan penampilan dengan memperhatikan tuntunan syariat dan kepantasan.
  5. Mencatat hal-hal penting yang akan dilakukan seperti:
  • Apa saja yang akan dievaluasi
  • Apa saja informasi & instruksi yang akan dibicarakan
  • Siapa saja peserta halaqah yang akan diajak bicara tentang suatu hal.

Pasal 22: Persiapan Materi
Dalam menyiapkan materi, murabbi hendaklah memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Memilih materi sesuai kurikulum tarbiyah yang berlaku.
  2. Menyediakan waktu yang cukup untuk menyiapkan penyampaian materi.
  3. Memahami tujuan materi yang ditetapkan baik kognitif, afektif maupun psikomotorik.
  4. Memahami alur materi dengan baik melalui pemahaman terhadap rasmul bayan jika ada.
  5. Memahami dalil naqli maupun ‘aqli untuk setiap point pembahasan melalui penguasaan terhadap syahid (ayat/hadits atau potongan ayat/hadits yang menjadi fokus argumentasi) dan wajhul istidlal-nya (alasan ia dijadikan argumentasi/korelasi dalil dengan point pembahasan).
  6. Menyiapkan illustrasi dan perumpamaan yang diperlukan untuk menambah pemahaman peserta halaqah terhadap materi.
  7. Menyiapkan contoh-contoh kasus yang aktual sehingga terdapat korelasi materi dengan kenyataan yang sedang dihadapi.
  8. Menyiapkan bahasa non verbal yang diperlukan.
  9. Jika memerlukan humor, murabbi dapat memberikannya dengan memperhatikan adab islami di dalamnya.
  10. Menyiapkan metode dan media belajar yang cocok dan diperlukan dengan memperhatikan ketersediaan bahan-bahannya.
  11. Memperhatikan kegiatan-kegiatan penyerta maupun penunjang yang disebutkan oleh kurikulum dan melaksanakannya untuk lebih mempercepat pencapaian tujuan materi.
  12. Menyiapkan materi cadangan untuk mengantisipasi kondisi halaqah yang tidak sesuai untuk materi utama yang telah disiapkan.

BAB VIII       DI DALAM HALAQAH

Pasal 23: Saat Bertemu
Saat bertemu peserta halaqah yang dibinanya, murabbi harus memperhatikan adab-adab pertemuan yang mencerminkan kehangatan ukhuwwah islamiyyah, kehangatan dan kasih sayang, seperti: memberi atau menjawab salam, tersenyum, dan berjabat tangan atau ta’anuq (saling berpelukan).


Pasal 24: Iftitah
  1. Murabbi tidak terlambat hadir dan dan selalu berupaya untuk memulai halaqah tepat pada waktunya.
  2. Melaksanakan aturan disiplin tepat waktu sesuai kesepakatan halaqah sehingga terbangun perasaan bersalah bagi yang terlambat sekaligus termotivasi untuk selalu tepat waktu.
  3. Semua peserta halaqah diharapkan telah dalam keadaan suci dari hadats, kecuali yang sedang udzur syar’i, dan murabbi hendaknya mengingatkan hal ini kepada peserta halaqah.
  4. Halaqah dapat dibuka tanpa menunggu semua peserta hadir
  5. Petugas pembuka sekaligus mas’ul jalsah (pembawa acara) sebaiknya ditentukan sebelumnya secara bergilir.
  6. Saat halaqah dibuka semua peserta berkonsentrasi dengan agenda halaqah dan tidak diperkenankan sibuk dengan agenda pribadinya.
  7. Semua arahan dalam pasal ini harus memperhatikan pemahaman dan kesiapan peserta halaqah.

Pasal 25: Tilawah dan Tadabbur
  1. Dilakukan dengan khusyu’, setiap orang 1 halaman.
  2. Saat tilawah berlangsung tidak diperkenankan berbicara dan melakukan hal-hal lain yang bertentangan dengan kekhusyu’an tilawah.
  3. Bila ada agenda hafalan, dapat dilakukan setelah tilawah, namun jika waktu tidak memungkinkan, tilawah dapat diganti dengan setor hafalan.
  4. Bila ada kesalahan dalam membaca Al-Quran dari salah seorang peserta, maka hanya seorang saja yang bertugas membetulkannya yaitu murabbi atau peserta yang terbaik bacaan Al-Qurannya.
  5. Tadabbur atau penyampaian kilasan makna sebagian ayat yang dibaca dapat dilakukan setelah tilawah. Sebaiknya dilakukan secara bergiliran dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pasal 26: Kalimat Murabbi
Yang dimaksud dengan kalimat murabbi adalah arahan singkat murabbi kepada peserta halaqah. Tujuannya adalah:
  1. Membangun dan menghidupkan suasana kondusif bagi berlangsungnya halaqah saat itu.
  2. Memberi penekanan solusi terhadap permasalahan sederhana tertentu di halaqah secara dini.
  3. Membangkitkan semangat menuntut ilmu, mengembangkan potensi diri, ukhuwwah dan nilai-nilai tarbawi lainnya.
  4. Mengungkapkan perhatian dan penghargaan terhadap kebaikan atau keberhasilan halaqah atau salah seorang peserta halaqah. Kalimat murabbi tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Pasal 27: Talaqqi Madah (Materi)
Yang perlu diperhatikan oleh murabbi pada saat penyampaian
materi adalah:
  1. Menyesuaikan metode penyampaian dengan jenis materi, misalnya:
  • Ceramah untuk nilai-nilai aqidah, ibadah dan tazkiyah.
  • Memperbanyak tanya jawab untuk fiqih.
  • Diskusi dan dialog untuk pendalaman fiqih da’wah dan sirah.
  • Praktek langsung untuk keterampilan atau skill.
  1. Menggunakan bahasa dan kecepatan berbicara yang dapat dimengerti oleh peserta halaqah.
  2. Memberi perhatian merata kepada semua peserta halaqah yang hadir dengan bahasa tubuh seperti menatap wajah mereka secara bergiliran, menyebut nama mereka di sela-sela penyampaian materi, dst.
  3. Melibatkan peserta halaqah dalam penyampaian materi seperti bertanya kepada mereka dengan pertanyaan yang memerlukan jawaban singkat (satu-dua kata, satu kalimat pendek).
  4. Mengulang secukupnya dan memberi penekanan kepada hal-hal penting yang merupakan bingkai fikrah dari materi yang disampaikan.
  5. Memperhatikan penurunan konsentrasi peserta halaqah dalam menerima materi dan melakukan variasi penyampaian agar konsentrasi kembali pulih.
  6. Menjaga agar penyampaian materi tidak terganggu oleh interupsi atau hal-hal lain yang bertentangan dengan tujuan materi atau merusak suasana penyampaian materi.
  7. Menyudahi materi pada saat antusiasme peserta masih tinggi untuk menerima materi.
  8. Memberikan waktu yang cukup untuk tanya jawab dan diskusi.
    10.  Meminta kepada salah seorang atau beberapa peserta halaqah untuk menyampaikan kembali intisari materi sebagai latihan bagi mereka sekaligus menguji pemahaman mereka terhadap materi.
    11.  Menggunakan media yang diperlukan dengan memperhatikan ketersediaan bahan-bahannya.


Pasal 28: Ta’limat
  1. Murabbi berupaya membaca dan memahami isi ta’limat sebelum disampaikan kepada peserta halaqah terutama yang terkait dengan kebijakan-kebijakan asasi jamaah/partai.
  2. Jangan mengomentari isi ta’limat dengan komentar negatif apalagi di depan peserta halaqah, namun melakukan tabayyun kepada struktur yang mengeluarkannya.

Pasal 29: Mutabaah
Hal-hal yang dapat dimutabaahi adalah:
  1. Realisasi rencana program yang telah ditetapkan.
  2. Tanggungjawab dan kerja setiap personal terhadap tugasnya masing-masing.
  3. Target kualitatif maupun kuantitatif program.
  4. Program struktur yang harus ditindaklanjuti oleh halaqah.
  5. Perjalanan dan agenda halaqah hari itu dan masukkan untuk perbaikan di halaqah mendatang.
  6. Kondisi peserta halaqah
  7. Rencana liqa selanjutnya yang berisi:
  • Tazkirah atau penyampaian tugas-tugas yang harus ditindaklanjuti oleh halaqah atau peserta halaqah.
  • Penentuan jadual dan tempat liqa.

Istilah-Istilah Dalam Halaqah Tarbiyah

 

Daftar Istilah Halaqah Tarbiyyah

1. Amal jama’iy: Beraktiftas atau berjuang secara bersama-sama dalam kerangka jemaah.
2. Amil: Panitia pengelola zakat.
3. Ahlul halli wal ’aqdi: Majelis Permusyawaratan. Fungsi yang diemban oleh Majelis Syura PKS.
4. Amar ma’ruf nahi munkar: Aktifitas mengajak kepada kebaikan dan mencegah
dari keburukan.
5. Aqidah: Keyakinan dasar. Tercermin antara lain dalam kalimat syahadat.
6. Ashalah: Murni, sesuai dengan Al Qur-an dan Hadits sebagai rujukan asli. Sesuai
dengan yang semestinya.
7. Daurah: Training keislaman dalam konteks kaderisasi.
8. Fikrah: Pemikiran, pola pikir, atau paradigma. Biasa digunakan untuk menyebut
suatu kelompok dengan pemikiran Islam tertentu.
9. Halaqah: Kelompok pengajian kaderisasi di jenjang Anggota Pendukung.
10.Halaqah: Kelompok pengajian kaderisasi untuk para Kader Pendukung, yaitu
11.Kader Pemula (Tamhidi) dan Kader Muda (Muayyid). Biasanya
beranggotakan 8-12 orang mutarabbi yang dikelola/dipimpin oleh seorang
murabbi.
12.Harakah: Gerakan. Biasa digunakan untuk menyebut gerakan atau jemaah Islam.
13.Harakah: Gerakan. Biasanya secara spesifik digunakan untuk menyebut gerakan
atau jemaah Islam.
14.Hujjah: Argumentasi.
15.Husnuzh Zhan: Prasangka baik.
16.Iqab: Hukuman atau sanksi.
17.Ijtihad: Berpendapat dengan metodologi tertentu tentang hal-hal yang tidak diatur
secara jelas dan rinci dalam Al Qur-an dan Hadits.
18.Ikhwah atau ikhwan: Saudara laki-laki. Di komunitas Jemaah Tarbiyah/PKS biasa
digunakan untuk menyebut sesama kader. Untuk kader perempuan
digunakan sebutan akhwat. Dalam sapaan digunakan Akhi atau Akhi untuk
laki-laki, dan Ukhti untuk perempuan.
18.Imamah: Kepemimpinan.
19.Iqab: Hukuman atau sanksi atas kesalahan yang dilakukan.
20.Iqtishadi: Bidang ekonomi.
21.Islahul hukumah: Langkah-langkah memperbaiki pemerintahan.
22.Istisyarah: Konsultasi.
23.Kafalah: Bantuan finansial. Biasanya diberikan kepada kader yang mendapatkan
tugas dakwah yang menyita waktu sehingga yang bersangkutan tidak dapat
memenuhi kebutuhan nafkahnya.
24.Kafarat: Penghapus dosa di dunia, agar tidak mendapatkan hukuman dari Allah di
akhirat.
25.Khilaf atau masalah khilafiyah: Perbedaan pendapat mengenai sesuatu hal yang
tidak diatur dengan jelas dalam Al Qur-an maupun Hadits Nabu
Muhammad.
26.Khusnuzh zhan: Berprasangka baik.
27.Lajnah: Komite.
28.Liqa: Pertemuan. Istilah yang digunakan untuk menyebut secara umum pertemuan
kelompok pengajian kaderisasi PKS, yaitu halaqah dan usrah.
29.Ma’nawiyah: Berhubungan dengan kondisi ruhani seseorang.
30.Maisyah: Sumber nafkah/penghasilan.
31.Makruh: Sesuatu yang menurut kaidah fikih Islam tidak dilarang, namun juga
tidak disukai, sehingga dianjurkan untuk ditinggalkan. Diyakini bahwa
meninggalkan sesuatu yang makruh akan mendatangkan pahala.
32.Maktab Siyasi: Sekretariat jemaah untuk urusan-urusan politik.
33.Manhaj: Metodologi.
34.Marhalah: Tahapan dakwah atau jenjang tarbiyah.
35.Maslahah dakwah: Pertimbangan kebaikan atau kemanfaatan bagi dakwah.
36.Maslahat dakwah: Pertimbangan untuk mengambil sebuah pilihan tertentu karena
mengandung manfaat atau kebaikan bagi dakwah dan jemaah.
37.Maslahat: Manfaat atau kebaikan.
38.Mihwar Mu’asasi: Tahapan dakwah kelembagaan politik negara.
39.Mihwar Sya’bi: Tahapan dakwah membina basis masyarakat.
40.Mihwar Tanzhimi: Tahapan dakwah kaderisasi
41.Mihwar: Orbit atau tahapan dakwah.
42.Milad: Peringatan hari lahir atau ulang tahun.
43.Muamalah: Hubungan sosial antar-manusia.
Mu’asasah: Institusi atau yayasan.
Mudawalah: Perdebatan.
Mumayyizah: Ciri khas.
Murabbi: Guru atau ustadz. Kader yang menjalankan peran mengelola halaqah
Murraqib ‘Am: Pengawas umum. Sebutan untuk pimpinan tertinggi Jemaah
Tarbiyah, khususnya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan
Tingkat Pusat (DPTP), atau Majlis Riqabah ‘Ammah (MRA).
Mursyid: Guru spiritual.
Mustahiq: Pihak yang berhak menerima zakat.
Mutaba’ah: Evaluasi amalan sehari-hari kader berdasarkan kriteria standar yang
telah ditetapkan untuk masing-masing jenjang.
Mutaba’ah: Monitoring dan evaluasi. Biasa digunakan antara lain dalam konteks
monitoring dan evaluasi sejauh mana para kader melaksanakan ibadah
sehari-hari sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk masing-masing
jenjang.
Mutarrabbi: Binaan atau murid. Kader yang menjadi anggota halaqah.
Muwajih: Pengisi materi atau penceramah; orang yang menyampaikan taujih.
Muwashaffat: Kriteria kader. Disusun spesifik untuk tiap jenjang keanggotaan,
masing-masing dengan indikator-indikator yang terinci.
Muzakki: Pihak yang wajib membayar zakat.
Nizham Asasi: Konstitusi. Anggaran Dasar.
PKS Watch: Blog pribadi seseorang dengan nama samaran DOS yang menjadi
ajang curah gagasan dari mereka yang mengkritisi sepak-terjang PKS.
Ditengarai DOS maupun orang-orang yang ikut bersuara di blog ini adalah
para kader atau mantan kader PKS yang tidak puas terhadap PKS. Beberapa
kali DOS menutup blog-nya dan kemudian mengaktifkannya kembali.
Terakhir peneliti mendapatkan informasi bahwa DOS menutup kembali
blog-nya setelah isu PKS sebagai Partai Terbuka mencuat ke permukaan. Ia
mengatakan bahwa blog tersebut dibuat sebagai ekspresi kecintaannya
kepada PKS sebagai Partai Dakwah, sehingga ketika PKS sudah menjadi
Partai Terbuka, dan bukan lagi Partai Dakwah, tak ada lagi alasan eksistensi
blog PKS Watch.
Qadhayya: Masalah, kesulitan.
Qarar: Keputusan.
Qath’i: Dalil syariat yang bersifat jelas dan tegas.
Qiyadah atau Qa’id: Pemimpin.
Rasmul bayan: Kumpulan materi tarbiyah dalam bentuk skema/bagan berbahasa
Arab.
Ru’yatul hilal: Teknik menentukan penanggalan dalam Islam dengan melihat
terbitnya bulan.
Sam’an wa tha’atan: Dengar dan taat. Sikap prajurit yang dianggap merupakan
sikap ideal seorang kader Jemaah Tarbiyah.
Sirah: Sejarah kehidupan. Istilah ini biasa digunakan merujuk pada sejarah
perjalanan kehidupan Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat beliau.
Sunatullah: Hukum Allah. Pola keteraturan yang terdapat di alam semesta.
Syubhat: Sesuatu yang berdasarkan ketentuan syariat Islam hukumnya tidak jelas
dibolehkan (halal) atau dilarang (haram). Dalam salah satu hadits, Nabi
Muhammad SAW menegaskan bahwa menghindari hal-hal yang syubhat
akan menjauhkan dari yang haram.
Syura: Musyawarah.
Ta’addud: Poligini. Beristri lebih dari seorang.
Tabayyun: Proses klarifikasi tentang suatu masalah dengan menanyakan langsung
kepada pihak-pihak yang terkait atau terlibat.
Tadarruj: Bertahap, berjenjang. Merupakan salah satu karakteristik tarbiyah.
Ta’limat: Instruksi yang disampaikan melalui struktur partai secara top down.
Tabayyun: Proses klarifikasi atau meminta keterangan mengenai suatu kabar atau
tuduhan kepada pihak-pihak yang terkait.
Tafahum: Saling memahami.
Tafaruq: Mengalokasi seluruh waktu untuk mengelola urusan-urusan jemaah atau
partai.
Tahun qamariyah: Metoda penanggalan berdasarkan perputaran bulan
mengelilingi bumi, yang menjadi dasar penanggalan Hijriyah.
Tanzhim: Struktur.
Tanzhim nukhbawi: Organisasi kader.
Tanzhim ‘alami: Struktur di tingkat internasional.
Taqwim: Proses evaluasi pencapaian kriteria tarbiyah dan kenaikan jenjang kader.
Melibatkan murabbi atau naqib sebagai muqawwim, yaitu pihak yang
mengevaluasi, dan mutarrabbi atau anggota usrah sebagai muqawwam,
yaitu pihak yang dievaluasi.
Tarbawi: Hal-hal yang terkait dengan pembinaan kader.
Tariqah: Jalan.
Tasamuh: Saling bertoleransi.
Tasyaddud: Sikap ekstrem, berlebih-lebihan.
Taujih: Arahan. Ceramah.
Tawadhu: Rendah hati, menjauhkan diri dari sifat sombong.
Tawazun: Sikap seimbang atau jalan tengah.
Tayamum: Ritual pengganti wudhu dengan menggunakan debu. Dilakukan
manakala tidak menjumpai air untuk berwudhu.
Tsaqafah: Wawasan.
Tsiqah: Rasa percaya. Trust.
Ubudiyah: Hal-hal yang menyangkut peribadatan.
Ukhuwwah: Persaudaraan.
Ulil ‘amri: Pemimpin.
Uslub: Strategi atau cara.
Usrah: Kelompok pengajian kaderisasi untuk para Kader Inti. Dikelola dan
dipimin oleh seorang naqib.
Uzlah: Mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat ramai.
Wajihah: Institusi yang berada di luar struktur PKS, namun memiliki keterkaitan
dengan partai.
Wara’: Sikap berhati-hati dan menjaga diri terhadap sesuatu yang dikhawatirkan
bisa menjerumuskan ke dalam dosa.
Wazhifah: Amalan rutin.
Zuhud: Menahan diri dari bersikap berlebih-lebihan terhadap dunia, yang
dimanifestasikan antara lain dengan bergaya hidup sederhana.
Sumber Klik disini

Harga Promo

Banner Armadodi

Pengikut